Kunjungan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dalam rangka Upaya Pemenuhan Instalasi Farmasi Sesuai Standar

16 April 2026, 12:00 WIB 690 kali dibaca
Kategori : Pemerintah Daerah
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan - Retno Riswati, S. Si. Apt beserta para Fungsional Apoteker

Kamis 16 April 2026, Retno Riswati, S. Si, Apt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan mengunjungi UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Upaya Peningkatan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP. Beliau menyebutkan bahwa Pemerintah khususnya Kabupaten Bintan terus meningkatkan Kualitas dalam Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan BMHP. Hal ini harus dilaksanakan secara multidisiplin, terkoordinasi dan menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya dalam kualitas serta khasiat obat untuk mendukung Pelayanan Kesehatan. 

Kegiatan diskusi didampingi oleh Fungsional Apoteker Ahli Pertama UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau : Warni, S. Farm, Apt, Wina Aumeilia, S. Farm, Apt dan Nurgaya Aristantya, S. Farm, Apt. Dalam pelaksanaan dan pemenuhan Instalasi Farmasi Pemerintah Sesuai Standar, Kegiatan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP meliputi: Pemilihan, Perencanaan, Pengadaan, Penerimaan, Penyimpanan, Pendistribusian, Pemusnahan dan Penarikan,  Pengendalian dan Administrasi yang terdokumentasi.

Instalasi farmasi yang sesuai standar wajib menerapkan pelayanan satu pintu (One Gate Policy). Standar mencakup sarana aman, penyimpanan sesuai suhu, pengelolaan narkotika/psikotropika, serta sistem prosedur operasional (SPO) untuk menjamin mutu dan keamanan produk. UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau telah tersertifikasi ISO 9001;2015 tentang Manajemen Mutu dan tersertifikasi Good Storage Distribution Practice (GSDP) WHO pada Tahun 2025, dan dalam persiapan sertifikasi Cara Distribusi Yang Baik (CDOB) oleh BPOM RI yang terjadwal pada Mei 2026.


Penyelenggaraan (Sistem Satu Pintu) yang telah dilakukan : Seluruh sediaan farmasi, alat kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dikelola melalui satu pintu untuk kontrol mutu dan keamanan. Sumber Daya Manusia (SDM): oleh Apoteker Penanggung Jawab (APJ) yang memiliki SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) serta Tenaga Teknis Kefarmasian dan SDM pendukung. Sarana dan Peralatan : Ruang penyimpanan harus aman dari pencurian/kerusakan. Minimal memiliki lemari penyimpanan obat, lemari pendingin (kulkas obat), lemari narkotika/psikotropika. Penyimpanan: Sediaan farmasi ditempatkan sesuai suhu penyimpanan produk, alfabetis, atau berdasarkan bentuk sediaan, serta menerapkan sistem FEFO (First Expired First Out) dan FIFO (First In First Out). Harus memenuhi standar sarana fisik, kebersihan, dan kalibrasi alat ukur serta terdapat Manajemen Mutu.

Editor: Admin UPTD IF