Logo
Loading...

Menuju Penggunaan Obat yang Rasional, Efektif dan Aman #Peran IAI Tanjungpinang Bintan dalam Formularium Provinsi Kepulauan Riau

Terbit : Kamis, 27 Februari 2025
Pukul : 18:26 WIB
Dilihat : 368 Kali
Bagikan Berita Ini
Menuju Penggunaan Obat yang Rasional, Efektif dan Aman #Peran IAI Tanjungpinang Bintan dalam Formularium Provinsi Kepulauan Riau
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, IAI Tanjungpinang Bintan, Dokter dan Apoteker Puskesmas se Kota Tanjungpinang

Formularium adalah daftar obat yang digunakan sebagai acuan dalam pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan obat yang rasional, efektif dan efisien. Formularium Nasional ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan di Tingkat Pertama dan Tingkat Lanjutan. Tahun 2025 UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau berkolaborasi dengan Organisasi Profesi (IDI dan IAI Cabang Tanjungpinang Bintan), Akademisi dari Stikes Hang Tuah Kota Tanjungpinang, Akademisi Fakultas Farmasi Universitas Batam dan Dinas Kabupaten Kota se Provinsi Kepulauan Riau untuk membuat FORMULARIUM PROVINSI KEPULAUAN RIAU yang ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau- Ansar Ahmad, SE, MM.

Sekretaris Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Tanjungpinang Bintan menyebutkan "Terdapat 127 item usulan tambahan obat dan disetujui sebanyak 18 item untuk ditambahkan kedalam Formularium Provinsi. Formularium Provinsi ini dapat dijadikan acuan para Dokter / Apoteker di Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama (Puskesmas, Apotek dan Klinik) untuk pengadaan dan peresepan obat. Dari Tiga puluh lima orang Tim Penyusun Formularium Provinsi, sebanyak Dua puluh dua orang Apoteker berperan dalam meriview dan memastikan obat yang masuk dalam Formularium Provinsi sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pengobatan di Provinsi Kepulauan Riau."

Sosialisasi Formularium Provinsi ini sejalan dengan kegiatan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang yang mengundang UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dan Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Tanjungpinang Bintan dalam Acara Pertemuan Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Obat dan BMHP Puskesmas Tahun 2025 di Hotel CK Tanjungpinang pada 25-26 Februari 2025.

Mari bersama wujudkan Penggunaan Obat Rasional menuju Kepulauan Riau Sehat. (ind)