Kepala UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Indri Ayu Ningsih, M. Farm, Apt beserta Penata Informasi dan Data, Sovi Rahmawati melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Produk Rantai Dingin di Puskesmas Wilayah Kerja Kota Batam, yang dilakukan pada 3 (tiga) Puskesmas di Kota Batam berikut :
1. Puskesmas Kampung Jabi
2. Puskesmas Botania
3. Puskesmas Baloi Permai


Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan pemantauan pelaksanaan pengelolaan produk rantai dingin di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut. Rata-rata pasien perhari pada Puskesmas Kampung Jabi sebanyak 70-100 orang, Puslesmas Botania 200 orang dan Puskesmas Baloi Permai sebanyak 200-250 orang. Kepala Puskesmas Kampung Jabi dr. Ade Safitri Andayani Amran, M.M menyebutkan bahwa tahun ini telah dilakukan kalibrasi chiller, Kepala Puskesmas Baloi Permai, Muhammad Rois, SKM juga berdiskusi terkait proses pembuatan Formularium Puskesmas untuk menunjang pelayanan kefarmasian. UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau telah membuat Formularium Provinsi pada Tahun 2024. Formularium Provinsi ini dapat dijadikan acuan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama untuk penggunaan obat, terdapat 18 (delapan belas) jenis obat yang ditambahkan diluar Formularium Nasional. Formularium Provinsi dapat diunduh pada laman Dokumen web ini.


Dilakukan Pemetaan alat penyimpanan produk rantai dingin dimana Puskesmas Kampung Jabi, dan Puskesmas Baloi Permai telah melakukan kalibrasi pada refregirator, chiller maupun termometer. Untuk Puskesmas Botania, masih menunggu pelaksanaan kalibrasi. Apoteker Puskesmas Baloi Permai melakukan inovasi terkait kalibrasi termometer mandiri yang dilakukan 2 (dua) kali setahun dengan SOP yang telah dilaporkan pada BPOM Kota Batam. Kegiatan didampingi langsung oleh Apoteker Puskesmas Kampung Jabi, Satria Dewi, S. Farm, Apt; Apoteker Puskesmas Botania, Sry Hendryeny, S. Farm, Apt dan Apoteker Puskesmas Baloi Permai, Yoga Febrian Mandala, S. Farm, Apt.



Kalibrasi alat penyimpanan produk rantai dingin sangat penting untuk memastikan keakuratan suhu, yang menjaga kualitas dan potensi produk (seperti vaksin dan obat-obatan) serta mencegah kerusakan, pemborosan, dan risiko kesehatan. Tanpa kalibrasi, alat bisa memberikan pembacaan suhu yang salah, sehingga suhu tidak terkendali dan produk bisa rusak atau kehilangan khasiatnya, antara lain :
1. Menjamin kualitas produk: Kalibrasi memastikan suhu berada dalam rentang yang tepat sesuai persyaratan untuk menjaga kualitas produk, seperti vaksin atau obat yang disimpan pada suhu dingin.
2. Mencegah risiko kerusakan dan kerugian: Pembacaan suhu yang tidak akurat dapat menyebabkan produk rusak atau tidak efektif, yang berujung pada kerugian finansial dan bahkan berdampak pada kesehatan masyarakat.
3. Memastikan efektivitas vaksin: Untuk vaksin, kalibrasi sangat krusial untuk memastikan alat penyimpanan bekerja dengan benar, sehingga vaksin yang digunakan tetap berkualitas baik dan memberikan manfaat kekebalan yang optimal.
4. Memenuhi standar regulasi: Kalibrasi berkala adalah bagian dari prosedur standar untuk memenuhi pedoman penyimpanan dan distribusi yang baik, seperti yang tertulis dalam CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik).


Dengan dilakukan pemetaan pengelolaan alat penyimpanan produk rantai dingin, UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau memastikan bahwa kualitas, mutu dan khasiat produk rantai dingin yang disimpan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar di Kota Batam terjamin.



Terpisah, Kepala UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau juga melakukan Forum Grup Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Pra-Studi Kelayakan Produk Hasil Penelitian dalam Program Hilirisasi Riset Skema Dorongan Teknologi Politeknik Negeri Batam di Politeknik Negeri Batam yang mengembangkan Inovasi Alat Kesehatan berupa Timbangan Bayi Digital dengan nama INScale (Timbangan digital terintegrasi dengan Aplikasi Kartu Menuju Sehat). Diharapkan alat kesehatan ini dapat dilakukan pengujian dan tahapan terkait izin produk untuk pemanfaatan bagi Balita di Posyandu untuk upaya menurunkan angka stunting. Pengembangan inovasi ini difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Perlu adanya assesment serta pengujian standarisasi produk kesepan, semoga dapat segera dilakukan untuk melengkapi persyaratan keamanan produk alat kesehatan sesuai regulasi yang berlaku pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. (ind)