Berdasarkan Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2019 tentang Perencanaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Katalog) dan Permenkes Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka meningkatkan mutu pengelolaan obat serta Penyusunan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) yang tepat, efektif dan sesuai dengan upaya peningkatan kapasitas ASN dalam pelayanan kesehatan, pada senin-selasa 15-16 Juni 2026 dilaksanakan Pertemuan Pembinaan, Pelaporan dan Evaluasi Kepatuhan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Tahun 2026 di Aula Napoleon Lanal Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas.


Kegiatan dibuka oleh Ibu Dr. Rini Gumala Cahya Asih selaku Kepala Bidang Yankes dan SDK Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Anambas. Hadir peserta antara lain Direktur Rumah Sakit, Kepala Puskesmas, serta Apoteker Puskesmas se- Kabupaten Kepulauan Anambas.

Narasumber yang hadir secara luring yaitu Ibu Warni, S. Farm, Apt selaku Apoteker Ahli Pertama UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau yang memaparkan terkait Proses Perencanaan Kebutuhan Obat, Cara menghitung Kebutuhan Obat Program secara Pareto VEN, dan Pembinaan serta evaluasi RKO Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2026.


Kepala UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Indri Ayu Ningsih, M. Farm, Apt juga memberikan paparan secara daring via zoom terkait Sosialisasi Perka BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat Yang Baik, serta Pembekalan terkait Pengelolaan Produk Rantai Dingin / Cold Chain System.


Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan (BPFAK) Kabupaten Kepulauan Anambas, Ibu Lizawati, S. Farm, Apt menyebutkan bahwa "Kegiatan ini merupakan bentuk pembekalan, update ilmu dan informasi serta evaluasi Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Tahun 2026 bagi Nakes di Puskesmas dan Rumah Sakit se Kabupaten Kepulauan Anambas".