Logo
Loading...

Pengendalian Resistensi Antimikroba (Anti- Microbial Resistance) -Loka POM Tanjungpinang

Terbit : Rabu, 13 Agustus 2025
Pukul : 11:40 WIB
Dilihat : 871 Kali
Bagikan Berita Ini
Pengendalian Resistensi Antimikroba (Anti- Microbial Resistance) -Loka POM Tanjungpinang
Apoteker Tanjungpinang Bintan

Badan POM sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjamin efikasi, keamanan dan mutu setiap obat yang beredar di Indonesia, berperan penting dalam pengawasan obat secara pre-market (penilaian obat sebelum obat beredar di pasar) maupun post-market (pengawasan setelah obat tersebut beredar di pasaran). Salah satu ancaman terbesar terhadap kesehatan dan risiko keamanan kesehatan global saat ini adalah Antimicrobial Resistance (AMR). Tidak hanya berdampak kepada manusia, AMR juga berdampak kepada hewan, perikanan, pertanian dan lingkungan. Namun, masih banyak pihak yang belum sepenuhnya aware tentang urgensi pengendalian AMR serta kaitannya dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, BPOM tidak hanya mengedepankan aspek regulasi dan pengawasan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip partisipasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan sebagai wujud komitmen Loka POM di Kota Tanjungpinang perlu melakukan Forum Konsultasi Publik terhadap Standar Pelayanan yang dimiliki. Oleh karenanya, dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik Loka POM di Kota Tanjungpinang dan pemberian pelayanan prima, bermutu, cepat, dan transparan kepada stakeholder dan masyarakat, serta upaya peningkatan awareness dan pemahaman terkait pentingnya pengendalian AMR sehingga dampak dan risiko terhadap kesehatan manusia dapat dikelola dan diminimalisasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM Nomor 350 Tahun 2025 Tentang Peta Jalan Rencana Aksi Pengendalian Resistensi Antimikroba (Anti-Microbial Resistance) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2025.


Kegiatan Forum Konsultasi Publik dan Bimtek-KIE Antimicrobial Resistance (AMR) 2025, Pelaksanaan : Rabu, 13 Agustus 2025,
Waktu : 08.00 – selesai, Lokasi : Ruang Pertemuan, Hotel CK Tanjungpinang. Acara dibuka oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M didampingi oleh Kepala Loka POM Kota Tanjungpinang, Irdiansyah, SH, dan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam, SKM, M. Si.

Peserta pertemuan terdiri dari : Kapolres Tanjungpinang, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bintan, Kepala DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang, Kepala Labkesda Kota Tanjungpinang, Rektor Poltekkes Tanjungpinang, Direktur Akademi Kebidanan Anugerah Bintan, Ketua IPEMI Kota Tanjungpinang, Sekretaris Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Tanjungpinang - Bintan, Ketua Perkumpulan Apoteker Indonesia (PASI) Povinsi Kepulauan Riau, Ketua Persatuan Asisten Farmasi Indonesia (PAFI) Cabang Tanjungpinang - Bintan, Radio Republik Indonesia Tanjungpinang, Presmedia.

Materi yang disampaikan terkait : Rancangan Standar Layanan Loka POM di Kota Tanjungpinang Tahun 2025 oleh Kepala Loka POM di Kota Tanjungpinang, Penandatanganan Perwakilan 5 Elemen Masyarakat Forum Konsultasi Publik (FKP).

Meningkatkan pemahaman tentang resistensi antimikroba, penyebab terjadinya dan dampak yang merugikan terhadap kesehatan masyarakat, Mendorong penggunaan antibiotik yang bijak dan rasional di fasilitas pelayanan kesehatan. Memperkuat peran dan tanggung jawab apoteker sebagai penanggungjawab pelayanan kefarmasian di apotek dalam mencegah praktik penyerahan antibiotik yang tidak sesuai ketentuan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba. (ind)