Salah satu tupoksi UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan antara lain menjamin aksesibilitas sediaan farmasi, vaksin dan perbekalan kesehatan yang aman, berkhasiat, bermutu, dan terjangkau dalam jenis dan jumlah yang cukup. Dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional perlu disusun daftar sediaan farmasi, vaksin dan perbekalan kesehatan dalam bentuk Formularium Provinsi yang akan ditetapkan oleh Gubernur Kepulauan Riau.
Formularium Provinsi Kepulauan Riau mengacu kepada Formularium Nasional dan merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Daftar obat essensial ini harus diterapkan secara konsisten dan terus-menerus dalam pemberian pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan khusus nya FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).
Susunan keanggotaan Tim Formularium Provinsi Kepulauan Riau antara lain : Penasehat : Dr. Moh. Bisri, SKM, M. Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, dan Pengarah : dr. Yosei Susanti, M.A.P selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.
Tim penyusun Formularium Provinsi ini terdiri dari Tim Ahli Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Akademisi dari Universitas Batam, Akademisi dari Stikes Hang Tuah Tanjungpinang, Kepala BPFAK Kabupaten / Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dan JF Apoteker, Asisten Apoteker di lingkungan UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau serta Tim dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.
Tim Ahli penyusunan Formularium Provinsi Kepulauan Riau antara lain : dr. Fersia Iranita Liza, SpP, FISR, dr. Dwinita Vivianti, Sp. PD, dr. Guftaja Kusuma Negara, Sp.PD, dr. Irham Taslim, M.Si, Sp. MK, dr. Sudarsono, M. Ked (KK), Sp. KK, dr. Purba Deo, Sp. KJ, dr. Erwin Wibowo, M. Biomed, Sp. B, dr. Muhammad Rizqa, M. Kes, Sp. A, dr. Defri, Sp, OG, dr. Andrew Parlautan, Sp. JP, dr. Bambang Utoyo, M.A.P, drg. Toni Masruri, Sp. PM, Fitri Oktaviani, M. Sc, Heldi Chandra, M. Farm, Apt.
Tim Evaluasi : Indri Ayu Ningsih, M. Farm, Apt, Lili Sartika, M. Farm, Apt, Ikha Rahardiantini, M. Farm, Apt, Hj. Akhtika, S.Si, Apt, M.A.P, Warni, S. Farm, Apt dan Wina Aumeilia, S. Farm, Apt.
Tim Pelaksana : Nurgaya Aristantya, S. Farm, Apt, Wiwin Trioktoriana, AMF, S. KL, Yeti Hastuti, AMF, S. KL, Nofriandi, S. Farm, Apt, Vincha G Anda, S. Farm, Tria Handayani, S. Farm, Apt, Fitria Syahrini, Marhamah, S. Farm, Lizawati, S. Farm, Apt Eko Prema Sungkono, S. Farm, Apt, Nila Nurmalasari, S. Farm, Apt, dr, Sterilla Vidiana, drg. Dedy Zulchairi.
Tim Review : Susilo Budi Hartanto, S. Si, Apt, M.M, Arsenila Dewi Pramanti, M. Farm.Klin, Apt, Sumiyati, S. Si, Apt, Aida Agusniman, S. KL, Vita Dianawati, Amd. Kep, Uun Yulis Ramdani, S.E, Iffah Lathifah, S. Kom.
Kegiatan dilakukan melalui zoom dan luring di UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dengan Tiga tahapan. Tahapan pertama pembahasan obat essensial yang akan dimasukkan kedalam Formularium Provinsi, Tahap kedua usulan daftar obat dari Kabupaten/Kota dan Tahapan ketiga finalisasi daftar sediaan farmasi untuk Formularium Provinsi Kepulauan Riau.
Tujuan utama pengaturan obat dalam Formularium Provinsi adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, melalui peningkatan efektifitas dan efesiensi pengobatan sehingga tercapai penggunaan obat rasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Bagi tenaga kesehatan, Formularium Provinsi bermanfaat sebagai acuan bagi penulisan resep, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, memudahkan perencanaan, dan penyediaan obat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan se-Provinsi Kepulauan Riau dan dapat digunakan Tahun 2025. (ind)