Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang luas untuk memenuhi harapan masyarakat sebagai pengguna layanan. Pemerintah dituntut untuk mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik dan berkualitas dalam rangka Mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menjalankan perannya tersebut sangat ditentukan pada tingkat kualitas pelayanan publik yang disediakan. Salah satu upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut adalah dengan melakukan evaluasi untuk menilai kinerja pelayanan yang disediakan oleh berbagi Perangkat Daerah. Secara garis besar terdapat dua pendekatan yang melihat kinerja pelayanan dari perspektif pemberi layanan dan pendekatan yang melihat kinerja pelayanan dari perspektif pengguna layanan atau publik.

Alat Survei Kepuasan Masyarakat
Sebagai salah satu satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan Publik UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau kembali melakukan survei kepuasan masyarakat untuk pelaksana kegiatan pelayanan publik tahun 2024. Data hasil survei yang dilakukan telah diolah untuk mendapatkan data indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Data hasil Survei tersebut merupakan salah satu bahasa acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sebagai dasar untuk mewujudkan misi UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dan upaya perbaikan kinerja layanan secara berkelanjutan bagi pengguna pelayanan publik, juml;ah responden 204 pada tahun 2024.
Analisis hasil pengelolaan Survei Kepuasan Penerima Layanan pada UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau yang disajikan dalam laporan ini diharapkan merupakan Gambaran dari persepsi Masyarakat. Dari hasil analisis maka kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut :
a. Hasil penyusunan Kepuasan Penerima Layanan pada UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024 menunjukkan katagori SANGAT BAIK, yaitu dengan nilai rata-rata tertimbang IKM 3,942 atau konversi IKM 98.57.
b. Hasil pengelolaan Kepuasan Penerima Layanan memberikan informasi bahwa unsur pelayanan tertinggi dari hasil survey 3 tertinggi dari 10 pertanyaan adalah :
1. Kenyamanan Lingkungan dengan poin 3,711.
2. Kebersihan Lingkungan dengan poin 3,666.
·3. Prosedur Pelayanan dengan poin 3,644.
Untuk mewujudkan pelaksanaan pelayanan prima dalam meningkatkan mutu pelayanan Masyarakat oleh UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau direkomendasikan untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut :
1. Komitmen untuk melaksanakan transparansi dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan baik oleh pengambil Keputusan (decision maker) dan pimpinan unit pelaksana pelayanan publik.
2. Perlu Upaya mempertahankan kualitas pelayanan yang sudah ada, dengan melakukan Upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan secara konsisten.
3. Diperlukan peningkatan mutu layanan di setiap unsur pelayanan Masyarakat supaya Masyarakat dapat lebih terlayani dengan baik.
4. Melaksanakan kegiatan survei terhadap Kepuasan Masyarakat ini secara berkelanjutan dan berkesinambungan, serta memberikan laporan data secara terbuka terhadap masyarakat.
5. Diperlukan upaya kemudahan pelanggan dalam mendapatkan informasi, mengajukan keluhan dengan adanya operator pelayanan publik.
Dokumen dan laporan Survei Kepuasan Masyarakat dapat diunduh di Upload File website UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (ind)