Logo
Loading...

UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Batam telah memperoleh Sertifikat Pemenuhan CDOB- BPOM

Terbit : Kamis, 02 Oktober 2025
Pukul : 13:48 WIB
Dilihat : 558 Kali
Bagikan Berita Ini
UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Batam telah memperoleh Sertifikat Pemenuhan CDOB- BPOM
Kepala UPTD Instalasi Farmasi Kota Batam menerima Sertifikat Pemenuhan CDOB

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi serta menjamin keamanan, mutu dan kualitas obat di sarana peredaran, Badan POM RI telah menetapkan Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Balai POM di Batam bersama GP Farmasi Kepri akan melaksanakan kegiatan sosialisasi pada: Hari/ Tanggal : Kamis/ 02 Oktober 2025, Waktu : 08.30 WIB - selesai, Tempat : Aula Balai POM di Batam dan Zoom Meeting (hybrid). Kegiatan diawali Sambutan Kepala Balai POM di, Batam; Sambutan Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Badan POM RI; Sambutan dan Pembukaan oleh Bapak Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan POM RI.

Pada kesempatan ini, dilakukan penyerahan Sertifikat Pemenuhan CDOB kepada UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Batam, yang diterima oleh Kepala UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kota Batam, Marhamah, S, Farm. Materi yang disampaikan pada pertemuan yaitu : Tren Pengawasan Sarana Distribusi Obat oleh Kepala Balai POM di Batam, Ully Mandasari,S.Farm., Apt., M.H.; Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) Narasumber Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP Badan POM RI. (ind)