Bobby Briando, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intellektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau beserta Amry Nofaldi selaku Analis Kekayaan Intellektual Ahli Muda berkunjung ke UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis 24 Juli 2025, menyebutkan bahwa kegiatan ini sebagai upaya dalam pelayanan publik berbasis kolaborasi. Fasilitasi HAKI yang diberikan mencakup pendaftaran merek dagang, hak cipta, hingga desain industri.

HAKI bukan hanya dapat menjadi legalitas tetapi juga berkaitan dengan kekuatan branding, dan peningkatan nilai ekonomi produk. Pendampingan yang dilakukan oleh Tim Teknis Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus dilakukan dengan edukasi dan asistensi untuk perlindungan atas merek atau hak cipta.
UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau telah memiliki penerbitan HAKI sebanyak 2 (dua) surat yang terdaftar pada Inovasi Daerah dan berkompetisi pada Innovative Goverment Award (IGA) 2025 yaitu :
1. Sertifikat Merek Kelompok Usaha "Pengembangan Tanaman Keguarga pada UPTD Instalasi Farmasi (Bang Tokif)" pada 8 Mei 2024.
2. Surat Pencatatan Ciptaan "Sistem Informasi Logistik Obat dan Vaksin Elektronik (SILOVe)" pada 17 Mei 2024.


Selain itu juga terdapat fasilitasi HAKI untuk :
1. Surat Pencatatan Ciptaan "Survei Implementasi PosyanDu Enam SPM di Wilayah Kepri (SIDEWI)" pada 29 April 2025.
2. Surat Pencatatan Ciptaan "Buku Air Tangan Ibu pada 22 Juni 2025.
Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau juga sedang memfasilitasi penerbitan Kekayaan Intellektual Komunal (KIK) untuk 20 (dua puluh) produk makanan khas Provinsi Kepulauan Riau. KIK ini memiliki nilai ekonomi dan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya serta mencakup Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis. Hal ini erat kaitannya sebagai aset berharga yang dimiliki oleh suatu komunitas atau masyarakat, warisan budaya, maupun sumber daya alam yang dimiliki bersama. (ind)