Berkenaan dengan telah terbentuknya Tim Pembina Posyandu Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2030 berdasarkan SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 370 Tahun 2025 Tentang Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2030, serta dalam rangka meningkatkan pembinaan pelayanan posyandu 6 SPM di Provinsi Kepulauan Riau, Jumat 13 Juni 2025, bertempat : Ruang rapat Gedung UPTD Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau Jl. Sultan Mahmud Riayat Syah Pulau
Dompak dilaksanakan acara : Rapat Tim Pembina Posyandu Provinsi Kepulauan Riau.

Misbardi, S.Sos.,M.Si selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau memimpin agenda tersebut yang dihadiri oleh Perwakilan 6 OPD yang menaungi 6 SPM sesuai dengan Permendagri No 13/2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu.

Dalam Rapat, dibahas TUGAS POSYANDU 6 BIDANG SPM meliputi :
A. Tugas Posyandu bidang pendidikan (Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau)
1. Pendidikan anak usia dini;
2. Identifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan Desa;
3. Penguatan pemanfaatan literasi digital; dan
4. Identifikasi penyediaan alat peraga edukasi.
B. Tugas Posyandu bidang kesehatan (Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau)
1. Penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
2. Penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa, dan lanjut usia;
3. Deteksi dini risiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
4. Rujukan ke unit kesehatan Desa/Kelurahan atau pusat kesehatan masyarakat bagi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia yang memiliki risiko masalah kesehatan;
5. Pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tuberculosis dan gangguan jiwa, serta menjaga kesehatan lingkungan rumah; dan
6. Penjangkauan akses yang terdiri atas: Imunisasi; Vitamin A; dan Tablet tambah darah, di Posyandu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Tugas Posyandu Bidang pekerjaan umum (Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau)
1. Edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik/rumah tangga, serta melakukan pengelolaan sampah di desa;
2. Identifikasi dan pemeliharaan embung air bakui;
3. Pemeliharaan jaringan air pedesaan;
4. Identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku; dan
5. Identifikasi kebutuhan pembangunan jalan desa;
D. Tugas Posyandu bidang perumahan rakyat (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau)
1. Identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni; dan
2. Komunikasi, informasi, dan edukasi lingkungan yang bersih dan sehat, pengelolaan perkarangan rumah untuk budi daya tanaman pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan; pembuatan biopori, hidroponik di pekarangan rumah.
E. Tugas Posyandu bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau)
1. Penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana
2. Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana;
3. Pencegahan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini;
4. Pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan; dan
5. Pembedayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan
F. Tugas Posyandu Bidang Sosial (Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau)
1. Komunikasi, Informasi, dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiapsiagaan bencana, dan inklusi sosial;
2. Identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga; dan
3. Memfasilitasi dan/atau menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga dibahas hasil Aplikasi SIDEWI per 31 mei 2025 per masing-masing OPD. Dinas PMD emprov Kepri akan ?membuat jadwal rapat rutin untuk tim posyandu sebulan sekali, mengadakan rapat besar pada tanggal 18 juni jam 9.00 wib untuk persiapan hasil lomba posyandu u kabkota untuk memaparkan hasil sidewi, menyiapkan bahan paparan dan data dukung tambahan untuk lomba Posyandu, memilih 5 posyandu penerapan 6 spm untuk nanti diuji petik (awalnya 3 posyandu per Kako, surat terbaru TP posyandu pusat hanya 5 posyandu per Provinsi), paparan untuk tgl 18 akan disampaikan kepada ibu ketua TP Posyandu Kepulauan Riau, tim sekretariat membuat form juknis yg akan jadi acuan ke kako (format dari 6 OPD) dan peringkat IKM prov hasil survei BAIK, dengan 3 IKM tertinggi (trantibumlinmas, dinas sosial dan dinas PU). (ind)