Logo
Loading...

Kolaborasi Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau pada Aplikasi SILOVe

Terbit : Senin, 10 Februari 2025
Pukul : 15:52 WIB
Dilihat : 449 Kali
Bagikan Berita Ini
Kolaborasi Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau pada Aplikasi SILOVe
Deri Noverlian, S. Kom, MH- Kepala Bidang E-Goverment dan TIK beserta tim IT Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau

Deri Noverlian, S. Kom, MH selaku Kepala Bidang E-Goverment dan TIK Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau dan tim melakukan pengembangan pada Aplikasi SILOVe untuk mewujudkan tanda tangan elektronik pada Surat Bukti Barang Keluar. Tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital adalah dua hal yang sering menimbulkan kekeliruan dalam makna dan fungsinya, terutama saat menandatangani dokumen. Meskipun kelihatannya tidak berbeda jauh, kenyataanya tanda tangan elektronik tidak sama dengan tanda tangan digital. Tanda tangan elektronik merupakan jenis tanda tangan yang sangat luas cakupannya, sedangkan tanda tangan digital bisa digolongkan menjadi salah satu jenis tanda tangan elektronik.

Letak perbedaan antara tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital: Tanda tangan elektronik merujuk kepada data dalam bentuk elektroniknya, yang dilekatkan kepada sebuah dokumen elektronik. Data tersebut merupakan informasi elektronik dari penandatangan dan bentuknya tidak terbatas hanya pada tanda tangan basah (tulisan tangan) yang dibuat ke dalam bentuk elektronik. Bentuk tanda tangan elektronik bisa berbagai macam, seperti pindai goresan tangan ke dalam bentuk elektronik, bentuk checklist sebagai persetujuan saat mengisi suatu informasi, file suara yang dilekatkan ke dokumen, ataupun bentuk pernyataan elektronik lainnya. Fungsi utama tanda tangan elektronik adalah hanya untuk menunjukan intensi penandatangan untuk menyetujui hal yang disampaikan pada dokumen yang ditandatangi tersebut.

Kekuatan Hukum

Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 12 tentang informasi dan transaksi elektronik, Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Kekuatan dari tanda tangan elektronik secara lebih detail dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Elektronik merupakan persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut.

Dengan adanya SBBK secara elektronik, diharapkan penerimaan obat dari UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau ke Kabupaten Kota se Provinsi Kepulauan Riau lebih efisien, rill time, hemat kertas, dan pelacakan pendistribusian barang dapat dipantau. ind