Salah satu upaya UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka pemenuhan Instalasi Farmasi Sesuai Standar, serta menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk seperti obat, produk biologi dan alat kesehatan, meskipun masih ada masa transisi untuk produk yang belum bersumber dari bahan halal.


UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau berencana mengajukan Pembuatan Sertifikat Halal Instansi kepada LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Riau untuk mamastikan sediaan farmasi, vaksin dan perbekalan kesehatan yang diadakan dan distribusikan dapat sesuai regulasi dan demi pemastian mutu, kualitas serta kepatuhan syariat islam untuk memberikan kepercayaan masyarakat dari hulu sampai hilir diterima oleh Fasilitas Kesehatan.


Sosialisasi Sertifikasi Halal Instansi disampaikan oleh Staf Ahli LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Drs. Ali Chosin, Apt, M. Si. Persiapan persyaratan terkait pemenuhan data dukung pemenuhan Sertifikasi Halal Instansi. Kegiatan dilaksanakan pada hari / tanggal : Rabu, 24 September 2025, waktu : 10.00 WIB s.d selesai, tempat : UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Tugu Provinsi Kepulauan Riau dekat Taman Migas Komplek Perkantoran Pemerintah Prov. Kepulauan Riau Dompak Tanjungpinang.


Pada kesempatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Putri Rahmawati, MKM, Kepala Seksi Farmalkes Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Sumiati, S. Si, Apt, Adminkes Ahli Pertama Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Arsenila Dewi Pramanti, S. Farm, M. Farm.Klin, Apt.



Selain itu juga dibahas terkait proses perencanaan pengadaan barang dan jasa juga hadir Pejabat Pengadaan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Riau, Teddy,. S.H. dan Junaeidy, S.E. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi gambaran proses pengadaan serta persiapan pelaksanaan Sertifikasi Halal Instansi pada Tahun 2026.



Dengan adanya Sertifikasi Halal pada Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mendapatkan obat yang aman, bermutu, berkhasiat, halal dan berkah dalam proses pengadaan, penyimpanan produk sampai tahap pendistribusian. Sebelumnya UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau juga telah memperoleh Sertifikasi ISO 9001;2015 Manajemen Mutu dan Good Storage Distribution Practice (GSDP) WHO. Tantangan kedepan tentunya tetap menjaga mutu dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari agar sesuai dengan standar yang telah ada. (ind)