Kepala UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, bersama Kepala BPOM Batam dengan penyelenggara BNN RI. Dihadiri oleh Deputi Bidang Pemberantasan RI, aparat serta OPD terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika Gol I dari Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0028-INTD/V/2025/BNN tanggal 22 Mei 2025 berupa Sabu jenis Methamfetamin dengan total berat Brutto 2.115.130 (dua juta seratus lima belas ribu seratus tiga puluh) gram.

Dasar Hukum dan Rujukan :
a. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
b. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
c. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;
d. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Bahan Kimia Lainnya Secara Aman;
e. Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-2499A/L.10.11.3/Enz.1/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025.

Pemusnahan dilakukan pada dua tempat di hari yang sama : Hari/ Tanggal : Kamis, 12 Juni 2025, Pukul : 07.00 WIB s.d. Selesai, Tempat : Alun-Alun Engku Putri - Jl. Engku Putri Utara, Tlk. Tering,Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau dan dilanjutkan pada Pukul : 11.00 WIB s.d. Selesai, Tempat : PT. Desa Air Cargo Batam. (ind)