Logo
Loading...

Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2026

Terbit : Rabu, 03 Desember 2025
Pukul : 13:31 WIB
Dilihat : 730 Kali
Bagikan Berita Ini
Pendampingan Pengadaan  Barang/Jasa Tahun 2026

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 75 ayat 2 dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi : pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis. Guna mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Riau melakukan Pendampingan Pengadaan Barang dan Jasa melakukan pendampingan di UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau pada Rabu 3 Desember 2025. Tim Pokja 6 yang terdiri dari :

1. Juneidy Nababan, SE

2. Maradani

3. Sehat Nauli Girsang

4. M. Taufik

5. Agus Handoko

6. Tommy

7. Al Abrar

Dalam diskusi, untuk pengadaan barang dan jasa tahun 2026, PPK mengisi lembar kerja pengadaan barang dan jasa untuk mengidentifikasi kebutuhan serta mempersiapkan proses dan tahapannya dengan memperhatikan hal hal sebagai berikut :
a. Identifikasi Pengadaan Barang/Jasa;
b. Penetapan Jenis Barang/Jasa;
c. Cara Pengadaan;
d. Pemaketan dan Konsolidasi;
e. Waktu Pemanfaatan Barang/Jasa.

(ind)