Rabu 18 Juni 2025 Tim Pembina Posyandu Provinsi Kepulauan Riau melakukan Rapat Kerja Tim Pembina Posyandu di Ruang Rapat Sekretariat TP PKK Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu yang memiliki tugas membantu kepala Desa/Lurah Melakukan pemberdayaan Masyarakat melalui 6 standar pelayanan minimal, maka telah dibentuk Tim Pembina Posyandu Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2030 berdasarkan SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 370 Tahun 2025 Tentang Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025-2030, serta dalam rangka meningkatkan pembinaan pelayanan posyandu 6 SPM di provinsi kepulauan Riau,Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau.

Hadir Secara Luring- Ketua TP Posyandu Provinsi Kepulauan Riau Dra. Hj. Dewi Kumalasari Ansar, M. Pd, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau;, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau; Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan riau, Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau.
Hadir Secara Daring, Tim Pembina Posyandu Kota Tanjungpinang, Tim Pembina Posyandu Kota Batam, Tim Pembina Posyandu Kabupaten Bintan, Tim Pembina Posyandu Kabupaten Karimun, Tim Pembina Posyandu Kabupaten Lingga, Tim Pembina Posyandu Kabupaten Natuna, Tim Pembina Posyandu Kabupaten Anambas.
Pada tanggal 17 September 2024 telah diundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, terkait perubahan kelembagaan dan tugas fungsi Posyandu. Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa/lembaga kemasyarakatan kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa.
Kesiapan dan Dukungan Pemerintah Daerah dalam penerapan 6 SPM Posyandu, Kesiapan Posyandu dalam mendukung Lomba Tim Pembina Posyandu Provinsi Tahun 2025 (Uji petik oleh Tim Pembina Pusat). Untuk uji petik dilakukan oleh Tim Pembina Pusat terhadap 5 Posyandu yang telah menerapkan 6 SPM di Provinsi Kepulauan Riau. Urgensi Registrasi Posyandu melalui Ditjen Bina Desa Kementerian Dalam Negeri.

SIDEWI sebagai inovasi New Posyandu menjadi wadah untuk melihat respon masyarakat atas pelayanan 6 SPM di Posyandu. per 18 Juni 2025 dengan total responden total 16.703, laki-laki 6.624 orang dan perempuan sebanyak 10.079 orang. SIDEWI dapat diakses pada link sidewi.pkk.kepriprov.go.id. (ind)