Buku Pedoman Penyusunan Dokumen Mutu di UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 telah diterbitkan. Evidance Based Information dibutuhkan sebagai penunjang Evidance Based Policy, yaitu kebijakan yang berlandaskan pada persoalan dan kepentingan yang lokal spesifik. Sistem ini berperan dalam meningkatkan kinerja dalam seluruh potensi yang ada untuk menyediakan informasi kesehatan berdasarkan hasil analisis data yang dikumpulkan secara periodik/ rutin maupun survei. Sistem informasi kesehatan yang akurat, cepat, tepat, daya guna dan hasil guna diperlukan untuk menunjang pengumpulan data Evidence Based di setiap jenjang administrasi kesehatan dimana untuk membantu proses perencanaan tersebut ditunjang oleh tenaga kesehatan yang profesional dengan standar upaya dan kerja yang menjamin hasil serta manfaatnya bagi masyarakat sangat dibutuhkan untuk proses pembangunan kesehatan guna menciptakan derajat kesehatan yang optimal.
Buku Pedoman Penyusunan Dokumen Mutu di UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 ini sebagai hasil yang nyata dari pengumpulan, pengolahan, penganalisaan dan merupakan salah satu wujud penyajian dokumen mutu di UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. Keberadaan buku pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan pengelolaan obat, vaksin dan alat kesehatan di UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. Buku Pedoman ini juga dapat digunakan sebagai bahan perencanaan, pengambilan kebijakan dan perumusan juga sebagai alat untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan program kefarmasian di bidang pengelolaan obat, vaksin dan alat kesehatan agar tercapai pelayanan yang bermutu dan berkualitas serta adil dan merata yang dapat meningkatkan kualitas obat dan menjamin ketersediaannya di Provinsi Kepulauan Riau, yang akan berdampak pada peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Kepulauan Riau.
Untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan obat esensial, diperlukan tata kelola obat yang baik. Untuk itu, Instalasi Farmasi Pemerintah sebagai unit yang mengelola obat dan perbekalan kesehatan di sektor pemerintah memiliki peranan yang sangat penting.
Instalasi Farmasi Pemerintah, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam rangka pelayanan kesehatan secara terpadu, termasuk pengelolaan narkotika, psikotropika, dan/atau prekursor. Dalam melaksanakan tugas tersebut Instalasi Farmasi Pemerintah menyelenggarakan fungsi perencanaan, penyimpanan, pemantauan mutu, pendistribusian, pemusnahan, pencatatan dan pelaporan, evaluasi, dan dapat menyelenggarakan fungsi pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masing-masing fungsi pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi Pemerintah tersebut mengandung risiko yang perlu diidentifikasi, dianalisis, dan dilakukan pengendalian agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan.
UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau memiliki peran dalam mendukung program kesehatan untuk pemenuhan obat, vaksin dan alat kesehatan Buffer Stock Provinsi serta menjamin ketersediaan obat dan vaksin program kesehatan untuk Fasilitas Kesehatan Dasar di Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.
Tata laksana pelayanan yang dilakukan di UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau wajib didukung dengan adanya Pedoman Dokumen Mutu agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pengembangannya diharapkan pengelolaan obat, vaksin dan alat kesehatan di UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau merujuk ke Persyaratan Sistem Manajemen Mutu Berdasarkan Standar Nasional Indonesia ISO 9001:2015 dan standard Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB) serta Good Storage Distribution Practice (GSDP) WHO. Buku dapat di download pada Daftar Dokumen web uptdinstalasifarmasi.kepriprov.go.id. (ind)