Cara Penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

28 Juli 2026, 13:11 WIB 269 kali dibaca
Kategori : UPTD IF

UPTD Instalasi Farmasi perlu memiliki kesiapsiagaan yang baik dalam menghadapi potensi kebakaran. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan edukasi mengenai penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

APAR merupakan alat pemadam kebakaran yang digunakan untuk memadamkan api pada tahap awal sebelum api membesar. Penggunaan APAR yang tepat dapat mencegah meluasnya kebakaran sehingga risiko terhadap keselamatan jiwa, kerusakan fasilitas, dan kehilangan persediaan obat dapat diminimalkan. Namun, APAR hanya digunakan apabila kondisi masih aman untuk dilakukan pemadaman. Jika api sudah membesar atau situasi tidak memungkinkan, segera lakukan evakuasi dan hubungi petugas pemadam kebakaran.

Dalam penggunaannya, APAR mengikuti metode PASS, yaitu:

Pull (Tarik Pin Pengaman)
Tarik pin atau segel pengaman pada APAR agar alat siap digunakan. Pastikan APAR berada dalam posisi tegak dan arahkan ke lokasi kebakaran.

Aim (Arahkan Nozel)
Arahkan nozel atau selang APAR ke pangkal api, bukan ke bagian atas nyala api. Memusatkan semprotan ke sumber api akan membuat proses pemadaman lebih efektif.

Squeeze (Tekan Tuas)
Tekan tuas APAR secara perlahan dan mantap agar media pemadam keluar dengan tekanan yang optimal.

Sweep (Sapukan Semprotan)
Sapukan semprotan dari sisi kiri ke kanan secara perlahan hingga seluruh pangkal api tertutup media pemadam dan api benar-benar padam.

Sebelum menggunakan APAR, pastikan jalur evakuasi tidak terhalang dan selalu utamakan keselamatan diri. Jangan memaksakan diri memadamkan api apabila api telah membesar, menghasilkan asap pekat, atau berpotensi membahayakan keselamatan. Setelah api berhasil dipadamkan atau proses evakuasi selesai, segera laporkan kejadian kepada penanggung jawab untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut.

Melalui sosialisasi dan pelatihan penggunaan APAR secara berkala, UPTD Instalasi Farmasi berkomitmen meningkatkan kompetensi seluruh pegawai dalam menghadapi keadaan darurat. Kesiapsiagaan yang baik tidak hanya melindungi pegawai, tetapi juga menjaga keamanan persediaan obat, fasilitas, dan keberlangsungan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.
c5d55a2d-24b9-4539-8336-0480d4733138.jpeg

Editor: Admin UPTD IF