Komponen Service Delivery merupakan media informasi yang menjelaskan komponen utama pelayanan di UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dalam bentuk tanya jawab (FAQ). Ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengenai ruang lingkup pelayanan, standar kerja, serta komitmen UPTD dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Berikut penjelasan setiap komponen:
1. Tugas dan Fungsi UPTD Instalasi Farmasi
UPTD Instalasi Farmasi bertanggung jawab mengelola penyimpanan, pemeliharaan mutu, dan pendistribusian obat, vaksin, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), serta perbekalan kesehatan lainnya kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Penerima Layanan
Layanan diberikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi sasaran distribusi sesuai program serta kebutuhan pelayanan kesehatan.
3. Mekanisme Pelayanan
Pelayanan dilakukan secara sistematis melalui tahapan perencanaan kebutuhan, penerimaan, penyimpanan dan pemeliharaan mutu, pengelolaan stok, hingga distribusi sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Jaminan Pelayanan Cepat dan Tepat
UPTD melakukan koordinasi dengan penerima layanan, mengelola persediaan secara berkala, serta memastikan distribusi dilakukan dengan tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, dan tujuan.
5. Penanganan Keluhan
Setiap keluhan ditindaklanjuti melalui proses identifikasi masalah, koordinasi dengan pihak terkait, serta penyusunan solusi dan tindakan perbaikan agar pelayanan terus meningkat.
6. Standar Pelayanan
Seluruh pelayanan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai acuan dalam setiap proses pengelolaan, penyimpanan, dan distribusi perbekalan kesehatan.
7. Jaminan Mutu Penyimpanan
Mutu produk dijaga melalui pemantauan suhu penyimpanan, kondisi ruang, serta penerapan pengawasan rantai dingin (cold chain) untuk produk yang memerlukan suhu tertentu.
8. Jaminan Mutu Distribusi
Distribusi dilaksanakan sesuai persyaratan penyimpanan dan pengangkutan dengan menggunakan sarana yang memadai sehingga mutu produk tetap terjaga hingga diterima oleh penerima layanan.
9. Transparansi Pelayanan
Seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara terbuka berdasarkan prosedur yang berlaku, didukung pencatatan dan dokumentasi yang lengkap sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
10. Perbaikan Pelayanan Berkelanjutan
UPTD secara rutin melakukan evaluasi, monitoring, menerima masukan dari penerima layanan, mengidentifikasi permasalahan, dan melaksanakan tindak lanjut perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan.
11. Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pelayanan didukung dengan sistem informasi untuk membantu proses pemantauan, pencatatan, dan pelaporan sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, dan akurat.
12. Komitmen Pelayanan
UPTD Instalasi Farmasi berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, transparan, dan akuntabel, serta terus melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan agar pelayanan semakin berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan penerima layanan.
Melalui komponen-komponen tersebut, UPTD Instalasi Farmasi menunjukkan komitmennya dalam menyediakan pelayanan Logistik Kefarmasian yang profesional dan bermutu. Dengan penerapan standar pelayanan, pengendalian mutu, pemanfaatan teknologi informasi, serta budaya perbaikan berkelanjutan, UPTD berupaya memastikan ketersediaan obat, vaksin, BMHP, dan perbekalan kesehatan dapat terdistribusi secara tepat sasaran demi mendukung pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.
