Komponen Service Delivery UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau

05 Agustus 2026, 13:01 WIB 72 kali dibaca
Kategori : UPTD IF

Komponen Service Delivery merupakan media informasi yang menjelaskan komponen utama pelayanan di UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dalam bentuk tanya jawab (FAQ). Ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengenai ruang lingkup pelayanan, standar kerja, serta komitmen UPTD dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

Berikut penjelasan setiap komponen:

1. Tugas dan Fungsi UPTD Instalasi Farmasi

UPTD Instalasi Farmasi bertanggung jawab mengelola penyimpanan, pemeliharaan mutu, dan pendistribusian obat, vaksin, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), serta perbekalan kesehatan lainnya kepada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Penerima Layanan

Layanan diberikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi sasaran distribusi sesuai program serta kebutuhan pelayanan kesehatan.

3. Mekanisme Pelayanan

Pelayanan dilakukan secara sistematis melalui tahapan perencanaan kebutuhan, penerimaan, penyimpanan dan pemeliharaan mutu, pengelolaan stok, hingga distribusi sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.

4. Jaminan Pelayanan Cepat dan Tepat

UPTD melakukan koordinasi dengan penerima layanan, mengelola persediaan secara berkala, serta memastikan distribusi dilakukan dengan tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, dan tujuan.

5. Penanganan Keluhan

Setiap keluhan ditindaklanjuti melalui proses identifikasi masalah, koordinasi dengan pihak terkait, serta penyusunan solusi dan tindakan perbaikan agar pelayanan terus meningkat.

6. Standar Pelayanan

Seluruh pelayanan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai acuan dalam setiap proses pengelolaan, penyimpanan, dan distribusi perbekalan kesehatan.

7. Jaminan Mutu Penyimpanan

Mutu produk dijaga melalui pemantauan suhu penyimpanan, kondisi ruang, serta penerapan pengawasan rantai dingin (cold chain) untuk produk yang memerlukan suhu tertentu.

8. Jaminan Mutu Distribusi

Distribusi dilaksanakan sesuai persyaratan penyimpanan dan pengangkutan dengan menggunakan sarana yang memadai sehingga mutu produk tetap terjaga hingga diterima oleh penerima layanan.

9. Transparansi Pelayanan

Seluruh proses pelayanan dilaksanakan secara terbuka berdasarkan prosedur yang berlaku, didukung pencatatan dan dokumentasi yang lengkap sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

10. Perbaikan Pelayanan Berkelanjutan

UPTD secara rutin melakukan evaluasi, monitoring, menerima masukan dari penerima layanan, mengidentifikasi permasalahan, dan melaksanakan tindak lanjut perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan.

11. Pemanfaatan Teknologi Informasi

Pelayanan didukung dengan sistem informasi untuk membantu proses pemantauan, pencatatan, dan pelaporan sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, dan akurat.

12. Komitmen Pelayanan

UPTD Instalasi Farmasi berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, transparan, dan akuntabel, serta terus melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan agar pelayanan semakin berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan penerima layanan.

Melalui komponen-komponen tersebut, UPTD Instalasi Farmasi menunjukkan komitmennya dalam menyediakan pelayanan Logistik Kefarmasian yang profesional dan bermutu. Dengan penerapan standar pelayanan, pengendalian mutu, pemanfaatan teknologi informasi, serta budaya perbaikan berkelanjutan, UPTD berupaya memastikan ketersediaan obat, vaksin, BMHP, dan perbekalan kesehatan dapat terdistribusi secara tepat sasaran demi mendukung pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.

WhatsApp Image 2026-08-05 at 11.54.23.jpeg

Editor: Admin UPTD IF