Apa itu Maklumat Pelayanan Publik???
Maklumat Pelayanan Publik adalah bentuk komitmen penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan serta siap menerima evaluasi dan pengaduan dari masyarakat demi peningkatan kualitas pelayanan.
Maklumat Pelayanan Publik pada UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau merupakan pernyataan komitmen dalam menyelenggarakan pelayanan pengelolaan perbekalan farmasi sesuai dengan standar operasional, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan prinsip tata kelola logistik yang baik. Komitmen ini diwujudkan melalui pengelolaan obat, bahan medis habis pakai, dan perbekalan kesehatan lainnya secara tepat, aman, efektif, efisien, serta akuntabel.
Berikut adalah Maklumat Pelayanan Publik pada UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, yaitu :
Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar Pelayanan Publik yang Telah Ditetapkan;
Sanggup Memberikan Pelayanan Sesuai Kewajiban;
Siap Melakukan Perbaikan Secara Berkelanjutan;
Siap Menerima Sanksi Apabila Pelayanan yang Diberikan Tidak Sesuai Standar Pelayanan
Dengan Maklumat Pelayanan Publik ini, kami menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perbaikan mutu secara berkelanjutan. Setiap masukan, saran, maupun pengaduan dari pengguna layanan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan, sehingga tercipta sistem pengelolaan logistik farmasi yang handal dan efisien.
