Mewujudkan Keterbukaan Informasi dan Akses Pengaduan yang Inklusif

16 Oktober 2026, 10:51 WIB 39 kali dibaca
Kategori : UPTD IF

UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan aspek aksesibilitas informasi dan komunikasi. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang mudah dijangkau, informatif, responsif, dan inklusif bagi seluruh lapisan pengguna layanan tanpa terkecuali.

Aksesibilitas informasi dan komunikasi merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Setiap pengguna layanan berhak memperoleh informasi yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diakses melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia. Oleh karena itu, penyediaan informasi dan layanan pengaduan perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat yang beragam, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok yang membutuhkan dukungan aksesibilitas.

Melalui upaya ini, UPTD Instalasi Farmasi berkomitmen untuk terus mengembangkan sarana informasi dan komunikasi yang mendukung kemudahan pengguna layanan dalam memperoleh informasi mengenai layanan, menyampaikan pertanyaan, memberikan masukan, maupun mengajukan pengaduan terkait pelayanan yang diberikan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi dan peningkatan kualitas pelayanan, UPTD Instalasi Farmasi menyediakan berbagai saluran komunikasi yang dapat dimanfaatkan pengguna layanan untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan. Saluran komunikasi tersebut meliputi:

  1. Website Resmi

  1. Instagram Resmi

  1. Layanan Email

  1. Akses melalui Kode QR

Keberadaan berbagai saluran komunikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna layanan dalam berinteraksi dengan UPTD Instalasi Farmasi. Pengguna layanan dapat memilih saluran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Tiga Komitmen dalam Mewujudkan Aksesibilitas Informasi dan Komunikasi :

1. Informasi yang Mudah Dipahami

2. Platform Digital yang Mendukung Aksesibilitas

3. Layanan Pengaduan yang Aksesibelme dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari evaluasi serta peningkatan mutu pelayanan.

Oleh karena itu, peningkatan aksesibilitas perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui evaluasi terhadap media informasi, penyempurnaan sarana komunikasi, peningkatan kompetensi petugas, serta penguatan budaya pelayanan yang ramah, profesional, dan menghormati hak setiap pengguna layanan.

Komitmen tersebut diharapkan dapat membangun lingkungan pelayanan yang lebih terbuka dan responsif, sehingga masyarakat memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses informasi dan menyampaikan kebutuhan maupun pengaduan.

Bersama, wujudkan pelayanan publik yang inklusif, aksesibel, dan ramah bagi semua.

Website: https://uptdinstalasifarmasi.kepriprov.go.id

Instagram: @uptd_if_prov_kepri

Email: [email protected]

Poster Aksesibilitas Layanan Farmasi Kepri.png

Editor: Admin UPTD IF