“Kecil menjadi teman, tetapi apabila sudah besar dan tidak terkendali maka akan menjadi musuh”, itulah api, untuk mencegah atau untuk menghindari terjadinya resiko kebakaran yang tidak diinginkan maka pada tempat-tempat tertentu perlu ada nya Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berfungsi untuk pencegahan terjadinya kebakaran, baik yang disebabkan oleh korsleting arus listrik ataupun hal lainnya yang dapat menyebabkan munculnya api pada tempat yang tidak seharusnya, terutama pada objek vital dan fasilitas umum.
UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau merupakan bagian dari rantai distribusi Obat, Vaksin dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang dikirimkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (KEMENKES RI) ke Instalasi Farmasi yang berada di Kabupaten/ Kota, selanjutnya Instalasi Farmasi Kabupaten/ Kota akan mendistribusikan Obat, Vaksin dan BMHP tersebut ke Rumah Sakit, Puskesmas dan Pelayanan kesehatan lainnya.

Untuk menjaga dan mengamankan Obat, Vaksin dan BMHP yang berada di UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau maka pada tempat-tempat tertentu ada Alat Pemadam Api Ringan (APAR), yang setiap bulannya dimonitor/ kontrol, hal ini dilakukan agar ketika APAR tersebut digunakan masih berfungsi secara optimal, seperti yang dilakukan oleh petugas beberapa waktu yang lalu, turut hadir dalam monitoring tersebut Apt. Warni, S.Farm selaku Apoteker Penanggung Jawab. (zn)