Logo
Loading...

Pelaksanaan Pemusnahan limbah vaksin Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) Polio Tahun 2024

Terbit : Selasa, 31 Desember 2024
Pukul : 16:25 WIB
Dilihat : 181 Kali
Bagikan Berita Ini
Pelaksanaan Pemusnahan limbah vaksin Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) Polio Tahun 2024
Pelaksanaan Pemusnahan limbah vaksin Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) Polio Tahun 2024

Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Nomor. HK.02.02/C/504/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sub
Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) Dalam Rangka Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Polio Circulating Vaccine-Derived Poliovirus Type 2 (Cvdpv2), disampaikan hal sebagai berikut : Semua limbah Vaksin Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) Polio Tahun 2024 dari Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau, dikembalikan Ke Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau; Sesuai dengan surat keputusan Direktur Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/504/2023 Point “F” tentang Manajemen Limbah, maka UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Rau akan melakukan pemusnahan limbah vaksin Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) Polio Tahun 2024 dari 7 Kabupaten / Kota se Provinsi Kepulauan Riau; Pemusnahan dilakukan di RSUP Raja Ahmad Tabib yang didamping oleh tim dari RSUP Raja Ahmad Tabib, tim dari LOKA POM Tanjungpinang Wenny Dwi Putri, S. Farm, Apt dan Muhammad Pazry, S. Si; Dian Febrianti, SKM selaku Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau; Fenti Octriana, S. KL selaku Kepala Seksi Survailens dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau; Vita Dianawati, Amd. Keb selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pemeliharaan UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau; dan Asisten Apoteker Mahir - Wiwin Trioktoriana, AMF, S. KL pada Hari Selasa/31 Desember 2024.

Adapun Berat Limbah vaksin Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) Polio Tahun 2024 dari Kab/Kota se Provinsi Kepulauan Riau yang masuk ke TPSLB3 (dlm Kg) sebanyak 140.21 kg, yang yang berasal dari : Kabupaten Karimun (23 kg), Kabupaten Bintan (10.31 kg), Kabupaten Lingga (10.9 kg), Kabupaten Natuna (4 kg), Kota Batam (75 kg), Kabupaten Kepulauan Anambas (5 kg), Kota Tanjungpinang (12 kg). (ind)