Sebagaimana amanah Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab tehadap ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan dalam rangka melakukan upaya kesehatan yang efektif dan efisien.
Salah satu upaya pengawasan dan penyimpanan sediaan farmasi, vaksin dan perbekalan kesehatan pada UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau adalah dengan melakukan Stok opname sediaan farmasi, vaksin dan perbekalan kesehatan secara berkala. Enam bulan untuk sediaan farmasi, vaksin dan perbekalan kesehatan, satu bulan sekali untuk obat program kesehatan jiwa. Pelaksanaan Stok Opname ini dilakukan selama 3 hari mulai dari tanggal 18-20 Desember 2024.
Tupoksi ini dikomando oleh Tim dari Seksi Distribusi dan Pengamanan UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dibantu oleh seluruh pegawai dan pengelola obat program kesehatan.
Selain melakukan stok opname fisik pada barang, juga rutin dilakukan setiap satu bulan sekali bersama dengan Kementerian Kesehatan RI untuk Inventarisasi Logistik Kesehatan secara Elektronik (SMILE) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Pemanfaatan aplikasi SMILE untuk pencatatan obat dan BMHP program HIV/AIDS, Tuberkulosis dan Malaria (ATM) telah terimplementasi di 38 Dinas Kesehatan Provinsi, 514 Dinas Kesehatan Kab/Kota, dan 4.400 Puskesmas daerah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Hasil pelaksanaan dan inventaris barang stok opname sediaan farmasi, vaksin dan perbelakan kesehatan ini akan dilaporkan ke Bagian Aset Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau sebagai Asset Barang Milik Daerah. (ind)