Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia diatur ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan dilakukan oleh perusahaan berizin khusus. Pihak-pihak utama yang mengelola meliputi penghasil limbah (industri), pengangkut, pengumpul, pengolah, pemanfaat, dan penimbun limbah B3 yang memiliki izin sah.

Pengelolaan limbah B3 mencakup pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan akhir.
PT. Desa Air Cargo Batam adalah Perusahaan Pengelola Limbah B3 Pengangkutan, Pengumpulan, Pemanfaatan dan Pengolahan Limbah B3. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1995 hingga sekarang. Perusahaan ini tumbuh dan terus berinovasi mengikuti perkembangan global dengan teknologi modern dalam pengelolaan lingkungan.
Pemusnahan obat rusak atau kadaluwarsa bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya efek samping dan penyalahgunaan. Jumat 17 April 2026 Tim UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan PT. Desa Air Cargo Kota Batam. Kegiatan dilakukan untuk memastikan prosedur pemusnahan obat sesuai regulasi yang berlaku.