SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN (SIRUP) untuk kegiatan UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 dilakukan tim pengadaan yaitu : Vita Dianawati, Amd. Kepselaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pemeliharaan, Aida Agusniman, S. KL selaku Kepala Seksi Distribusi dan Pengamanan, Asisten Apoteker Mahir Wiwin Trioktoriana, AMF, S. KL, Dimas Eza Airlangga, S. Sos, dan Nora.
SiRUP adalah aplikasi system informasi umum pengadaan berbasis Web (Web Based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengumumkan RUPnya. Rencana umum pengadaan (RUP) adalah salah satu dokumen yang harus diketahui publik sesuai mandat Perpres 54 tahun 2010. Sesuai Perpres 54 2010 Pasal 8 ayat (1).a dan b disebutkan bahwa PA memiliki tugas menetapkan RUP dan mengumumkan secara luas RUP tersebut minimal di website masing-masing instansi/kantor/lembaga.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik. , pada awalnya merupakan sistem e-procurement (pengadaan secara elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Dalam pengisian SIRUP petugas memilih kegiatan apakah dilakukan dengan metode Swakelola dan Penyedia. Penyedia adalah kegatan yang menggunakan Pihak Ketiga seperti : ATK, Komputer Supplies, Baliho, Makanan dan Minuman rapat, Dll.
Swakelola adalah Kegiatan yang tidak menggunakan Pihak Ketiga seperti: Perjalanan Dinas, Transportasi, Uang Harian (Honorarium), Hibah Uang, Jasa (konsultasi, Listrik, Air (Pom), Telefon), Makanan dan Minuman Paket meeting/Akomodasi.
Diharapkan kegiatan 2025 ini dapat mendukung Pengelolaan obat dan vaksin pada UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau. (ind)