Perkuat Tata Kelola Koperasi, Dinas Koperasi Kepri Gelar Pendampingan ODS Mandiri Tahun 2026

16 April 2026, 02:00 WIB 669 kali dibaca
Kategori : UPTD IF

Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola dan digitalisasi koperasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Pendampingan Online Data System (ODS) Mandiri kepada koperasi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini mengacu pada Petunjuk Teknis Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, yang mendorong koperasi untuk melakukan pengisian data secara mandiri melalui sistem ODS. Pendampingan ini bertujuan memastikan kelengkapan data serta meningkatkan akurasi informasi koperasi sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pengembangan kelembagaan.

Dalam surat resmi yang diterbitkan pada 14 April 2026, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau, Riki Rionaldi, menyampaikan bahwa setiap koperasi diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya badan hukum, akta pendirian dan perubahan, NPWP, NIB, data pengurus, hingga laporan pertanggungjawaban pengurus termasuk laporan keuangan dan pelaksanaan RAT.

Pendampingan ODS Mandiri dijadwalkan berlangsung pada 15 April 2026 dengan beberapa koperasi sebagai sasaran kunjungan, termasuk Koperasi Konsumen Segak Bermarwah yang berada di lingkungan UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh koperasi dapat lebih tertib administrasi, transparan, dan adaptif terhadap sistem digital, sehingga mampu meningkatkan kinerja serta kontribusi dalam mendukung perekonomian daerah.

 

Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan kegiatan, koperasi dapat menghubungi narahubung yang telah ditentukan oleh panitia pelaksana.

Dengan adanya pendampingan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan komitmennya dalam mendorong transformasi digital koperasi menuju tata kelola yang modern, akuntabel, dan berdaya saing.

Editor: Admin UPTD IF