Selena merupakan Sistem Elektronik Pengelolaan dan Pelayanan Kesehatan Kefarmasian yang berfungsi sebagai wadah pelaporan terkait 40 indikator obat-obatan esensial dan vaksin dari Kementerian Kesehatan. SELENA merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan tingkat ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas. Pelaporan dilakukan tiap bulan paling lambat tanggal 10. Kepatuhan dalam melaporkan ketersediaan obat dan vaksin akan membantu dalam monitoring tingkat ketersediaan obat dan vaksin di Puskesmas. SELENA dapat diakses melalui mobile dan juga website yang terintegrasi dengan e-Monev Obat.
Kementerian Kesehatan RI terus berupaya melakukan pembaharuan fitur aplikasi SELENA. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pengendalian ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat esensial sesuai amanah UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pembaharuan pada Aplikasi SELENA berupa penambahan fitur monitoring tingkat ketersediaan obat dalam pelaporan ketersediaan obat esensial di Puskesmas, dengan tingkat ketersediaan obat dibagi dalam tiga kelompok yaitu <1>2 bulan.
Di Provinsi Kepulauan Riau terdapat 96 Puskesmas yang wajib lapor indikator ketersediaan obat dan vaksin di SELENA. Tingkat kepatuhan sampai bulan September 2024 sebesar 97,9%. terdapat 2 Puskesmas yang belum lapor dan 1 Puskesmas masih proses pendaftaran akun SELENA di Kementerian Kesehatan RI.
Diharapkan semua Puskesmas dapat melaporkan indikator ketersediaan obat dan vaksin tepat waktu sehingga dapat meminimalisir terjadinya kekosongan obat di fasilitas pelayanan kesehatan. (wr)