Pedoman standar pelayanan publik diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 sebagai tolak ukur dan janji pelayanan yang cepat, mudah, serta terukur.
A. Komponen Proses Layanan (Service Delivery)
Persyaratan : Syarat dokumen atau hal lain yang harus dipenuhi.
Prosedur : Sistem, mekanisme, dan alur kerja pelayanan.
Waktu & Biaya: Jangka waktu penyelesaian dan rincian tarif/biaya.
Produk & Pengaduan: Hasil layanan yang diberikan serta sarana penanganan keluhan.
B. Komponen Pendukung (Manufacturing)
Dasar Hukum: Peraturan yang mendasari jenis pelayanan.
Sarana & Prasarana: Fasilitas pendukung kenyamanan dan kelancaran.
Pelaksana: Jumlah dan kompetensi petugas yang melayani.
Pengawasan & Evaluasi: Maklumat pelayanan, mekanisme pengawasan, dan penilaian kinerja.
Standar Pelayanan merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang memberikan kepastian mengenai prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian,produk layanan, biaya, serta hak dan kewajiban antara penyelenggara dan pengguna layanan.
Penyusunan Standar Pelayanan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi dasar dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Melalui pedoman ini, UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau memiliki acuan yang jelas dalam menyusun dan mengimplementasikan Standar Pelayanan pada seluruh jenis pelayanan yang diselenggarakan, meliputi pelayanan distribusi obat program, distribusi vaksin, distribusi Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), distribusi alat kesehatan, pelayanan permintaan buffer stock, pelayanan informasi kefarmasian, serta pelayanan pengembalian barang.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, review, dan revisi Standar Pelayanan secara berkala diharapkan mampu menciptakan budaya peningkatan mutu berkelanjutan (continuous improvement), sehingga kualitas pelayanan senantiasa meningkat dan mampu menjawab kebutuhan pengguna layanan serta perkembangan kebijakan di bidang kesehatan.