UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau terus berkomitmen memberikan pelayanan distribusi kefarmasian yang efektif, efisien, responsif, adil, terukur, transparan, dan berkualitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada fasilitas kesehatan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Standar pelayanan ini memberikan informasi yang jelas mengenai jenis pelayanan, persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, jaminan keamanan, serta mekanisme pengaduan. Dengan adanya informasi tersebut, diharapkan penerima layanan dapat memahami alur pelayanan dan memperoleh pelayanan secara mudah, transparan, dan akuntabel.
Dua Jenis Pelayanan Utama
1. Pelayanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
Pelayanan obat dan BMHP ditujukan bagi Puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Pelayanan ini mencakup penyediaan serta penyerahan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan permintaan dan dokumen yang telah diverifikasi. Waktu pelayanan untuk obat dan BMHP ditetapkan selama 30 menit dengan biaya atau tarif gratis (Rp0,-).
2. Pelayanan Vaksin
Pelayanan vaksin merupakan pelayanan penyediaan vaksin program kesehatan yang ditujukan kepada Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota, Puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Pelayanan vaksin memiliki waktu penyelesaian 45 menit dan diberikan secara gratis (Rp0,-).
Ketentuan dan Jaminan Pelayanan
UPTD Instalasi Farmasi menetapkan waktu pelayanan pada Senin–Kamis pukul 07.30–16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–13.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat pelayanan berlangsung pukul 07.30–15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB.
Untuk memperoleh pelayanan, penerima layanan perlu memenuhi persyaratan administrasi berupa surat permintaan resmi, baik hardcopy untuk klinik/rumah sakit maupun softcopy melalui Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SIKDI), serta membawa stempel resmi instansi penerima.
Dari sisi jaminan pelayanan dan keamanan, pelayanan dilaksanakan oleh petugas yang kompeten dan bersertifikasi di bidang kefarmasian. Keamanan dan keselamatan pelayanan juga didukung oleh lingkungan kerja yang bersih dan tertib serta sarana pendukung seperti APAR dan Cold Chain sesuai kebutuhan pelayanan.
Selain itu, UPTD Instalasi Farmasi menyediakan Tracking Order System (Elektronik) untuk mendukung pemantauan status distribusi secara terintegrasi. Sistem ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam memantau proses pelayanan.
Mewujudkan Pelayanan Kefarmasian yang Berkualitas
Melalui Standar Pelayanan Publik Tahun 2026, UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau berupaya memastikan setiap proses pelayanan dilaksanakan sesuai standar dan mengutamakan kualitas, keamanan, transparansi, serta kepuasan penerima layanan.
Standar pelayanan bukan hanya menjadi pedoman bagi petugas, tetapi juga merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat dan fasilitas kesehatan mengenai hak, kewajiban, prosedur, serta jaminan pelayanan yang diberikan.
Dengan semangat “Tetes embun di daun budi, obat diantar jamu dijaga; pelayanan farmasi sepenuh hati, masyarakat Kepri sehat sejahtera,” UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung terwujudnya masyarakat Kepulauan Riau yang sehat dan sejahtera.
