TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

21 Juli 2026, 15:27 WIB 250 kali dibaca
Kategori : UPTD IF

Tata Cara Permohonan Informasi Publik di UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kepulauan Riau merupakan mekanisme pelayanan bagi unit kerja, maupun pihak yang berkepentingan untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pengelolaan logistik Farmasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi yang dapat diberikan meliputi Ketersediaan obat/vaksin/alkes, Distribusi dan logistik kefarmasian, Informasi dan dokumentasi, Lain-lain terkait layanan di Instalasi Farmasi.

Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan secara langsung melalui petugas pelayanan informasi atau melalui media komunikasi yang telah disediakan oleh instansi (website online, email, telpon/wa). Pemohon wajib menyampaikan identitas, tujuan permohonan, serta informasi yang dibutuhkan agar dapat dilakukan pencatatan dan proses tindak lanjut oleh petugas terkait.

Setiap permohonan informasi akan diterima, diverifikasi, dan diproses sesuai prosedur pelayanan informasi publik. Petugas di Instalasi Farmasi akan berkoordinasi dengan unit terkait untuk memastikan informasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pelayanan informasi publik yang baik, UPTD Instalasi Farmasi berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi serta meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan pengelolaan logistik Farmasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ChatGPT Image 21 Jul 2026, 10.48.02.png

Editor: Admin UPTD IF