Dalam upaya memperkuat tata kelola limbah medis dan meningkatkan kualitas administrasi pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan penandatanganan Surat Pernyataan Pengelolaan Limbah Medis dengan Klinik Pratama Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Penandatanganan dilakukan di Kantor UPTD Instalasi Farmasi, Tanjungpinang, oleh apt. Indri Ayu Ningsih, M.Farm, selaku Kepala UPTD Instalasi Farmasi (Pihak Kedua) yang diwakili oleh Vita Dianwati A.Md.Kep selaku Kepala Seksi Perencanaan dan Pemeliharaan, bersama dr. Sterilla Vidiana, Kepala Klinik Pratama Kantor Gubernur (Pihak Pertama). Turut hadir Iffa, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, sebagai saksi.
Kerjasama ini menjadi salah satu langkah konkret UPTD Instalasi Farmasi dalam mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai standar, terutama dalam aspek pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah daerah.
Isi dari Surat Pernyataan tersebut menyatakan bahwa Pihak Pertama (Klinik Pratama Kantor Gubernur) akan menyerahkan limbah medis yang dihasilkan kepada Pihak Kedua (UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau) untuk dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Limbah yang dimaksud meliputi limbah infeksius, non-infeksius, jarum suntik bekas, bahan farmasi kadaluarsa, serta peralatan medis yang tidak dapat digunakan kembali.
Selanjutnya, UPTD Instalasi Farmasi bertanggung jawab melakukan penyimpanan sementara, melakukan pencatatan dan dokumentasi, serta menyerahkan limbah tersebut kepada pihak pengelola B3 berizin untuk dimusnahkan sesuai ketentuan Permenkes No. 18 Tahun 2020, PermenLHK No. 6 Tahun 2021, dan PP No. 22 Tahun 2021.
“Melalui mekanisme ini, kami ingin memastikan bahwa setiap limbah medis dari fasilitas pemerintah dikelola secara aman, terdokumentasi, dan sesuai standar nasional. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga tanggung jawab moral terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ujar apt. Indri Ayu Ningsih, M.Farm, Kepala UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pelaksanaannya, UPTD Instalasi Farmasi juga melakukan pembinaan dan pendampingan teknis kepada Klinik Pratama maupun fasilitas kesehatan lainnya agar seluruh proses pengelolaan limbah dilakukan secara benar mulai dari pemilahan, pelabelan, pengemasan, hingga serah terima. Setiap penyerahan limbah wajib disertai berita acara dan tanda bukti manifest B3 sebagai bagian dari sistem pencatatan dan pelaporan yang diawasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pemeliharaan, Vita Dianawati, A.Md.Kep, menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari optimalisasi administrasi pelayanan kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, agar semua kegiatan operasional fasilitas kesehatan memiliki dokumen pendukung yang lengkap, tertib, dan sesuai standar.
“Dengan kerja sama seperti ini, kami berharap seluruh klinik dan unit pelayanan pemerintah dapat menjalankan pengelolaan limbah medis sesuai prosedur. UPTD Instalasi Farmasi siap menjadi pusat koordinasi dan pengawasan agar prosesnya berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan penandatanganan ini menjadi bukti nyata komitmen UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung penerapan sistem manajemen mutu pelayanan kesehatan, serta memastikan seluruh proses pengelolaan logistik dan limbah medis dilakukan dengan prinsip keselamatan, kepatuhan, dan transparansi.